KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang baru akan mengikuti usulan yang telah dipresentasikan dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025. Penjelasan ini memperjelas pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/3). Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa kenaikan tarif royalti minerba akan berada dalam kisaran 1,5% hingga 3%. "Oh sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik). Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5%, 2%, 3%. Kalau diterusin (dengan tarif progresif) kan 4%, 5%, dan seterusnya begitu," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3).
Rincian Usulan Kenaikan Tarif Royalti Minerba
Dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025, Kementerian ESDM memaparkan garis besar kenaikan tarif royalti minerba sebagai berikut: Batu bara- Tarif naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ? US$90/ton hingga batas maksimum 13,5%.
- Tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar antara 14%—28% (sesuai revisi PP No. 15/2022).
- Tarif progresif naik menjadi 14%—19%, disesuaikan dengan harga mineral acuan (HMA) dari sebelumnya 10%.
- Tarif progresif naik menjadi 4,5%—6,5% berdasarkan HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya tarif hanya 2% dengan tambahan windfall profit 1%.
- Tarif progresif naik menjadi 5%—7% sesuai HMA, dari sebelumnya 2%.
- Tarif progresif naik menjadi 5%—7% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 5%.
- Tarif progresif naik menjadi 10%—17% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 5%.
- Tarif progresif naik menjadi 7%—10% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 4%.
- Tarif progresif berkisar 4%—7% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 4%.
- Tarif progresif naik menjadi 7%—16% menyesuaikan HMA, dari sebelumnya 3,75%—10%.
- Tarif royalti naik menjadi 5%, dari sebelumnya 3,25%.
- Tarif royalti naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 2%.
- Tarif royalti naik menjadi 3%—10% menyesuaikan harga jual timah, dari sebelumnya 3%.