JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penambangan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan kegiatan penambangan pasir besi ilegal bukan tambang pasir galian c (pasir bangunan). Kegiatan yang ditentang Salim Kancil dan Tosan dan berujung pada kekerasan pada 26 September kemarin dan mengakibatkan Salim Kancil tewas akibat penganiayaan dan Tosan mengalami luka berat. Kementerian ESDM telah melakukan investigasi mengenai kegiatan penambangan tersebut. Investigasi dilakukan sejak pekan lalu. "Bukan galian c (pasir bangunan) tapi pasir besi. Jadi bukan pasir biasa," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (7/10). Hidayat menuturkan kegiatan tambang yang memakan korban jiwa itu sebenarnya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hanya saja status IUP tersebut eksplorasi. Sesuai aturan, seharusnya di wilayah tambang itu belum boleh dilakukan eksploitasi. Namun kegiatan eksploitasi sudah dilakukan sehingga termasuk kategori kegiatan tambang ilegal. Namun dia enggan menjelaskan nama perusahaan yang memiliki IUP tersebut. "IUP-nya eksplorasi. Tapi sudah dilakukan penambangan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM: Yang ditolak Salim Kancil tambang pasir besi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penambangan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan kegiatan penambangan pasir besi ilegal bukan tambang pasir galian c (pasir bangunan). Kegiatan yang ditentang Salim Kancil dan Tosan dan berujung pada kekerasan pada 26 September kemarin dan mengakibatkan Salim Kancil tewas akibat penganiayaan dan Tosan mengalami luka berat. Kementerian ESDM telah melakukan investigasi mengenai kegiatan penambangan tersebut. Investigasi dilakukan sejak pekan lalu. "Bukan galian c (pasir bangunan) tapi pasir besi. Jadi bukan pasir biasa," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (7/10). Hidayat menuturkan kegiatan tambang yang memakan korban jiwa itu sebenarnya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hanya saja status IUP tersebut eksplorasi. Sesuai aturan, seharusnya di wilayah tambang itu belum boleh dilakukan eksploitasi. Namun kegiatan eksploitasi sudah dilakukan sehingga termasuk kategori kegiatan tambang ilegal. Namun dia enggan menjelaskan nama perusahaan yang memiliki IUP tersebut. "IUP-nya eksplorasi. Tapi sudah dilakukan penambangan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News