JAKARTA. Menjawab permintaan Komisi VII DPR RI untuk menaikkan royalti pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) menegaskan bahwa royalti sejumlah komoditas pertambangan sudah dinaikkan pada tahun 2015. Contohnya untuk royalti komoditas emas naik dari 1% menjadi 3,75% tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%, perak naik dari 1% menjadi 3,25%, nikel naik dari 0,9% menjadi 2%, dan logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%. "Ini sebagian besar sudah diterapkan. Sebagai contoh Freeport walaupun Amandemen Kontrak belum diselesaikan. Tapi dia sudah menaikkan jadi 3,75%," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Gedung DPR, Selasa (26/7).
ESDM:Sejumlah royalti komoditas mineral sudah naik
JAKARTA. Menjawab permintaan Komisi VII DPR RI untuk menaikkan royalti pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) menegaskan bahwa royalti sejumlah komoditas pertambangan sudah dinaikkan pada tahun 2015. Contohnya untuk royalti komoditas emas naik dari 1% menjadi 3,75% tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%, perak naik dari 1% menjadi 3,25%, nikel naik dari 0,9% menjadi 2%, dan logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%. "Ini sebagian besar sudah diterapkan. Sebagai contoh Freeport walaupun Amandemen Kontrak belum diselesaikan. Tapi dia sudah menaikkan jadi 3,75%," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Gedung DPR, Selasa (26/7).