ESDM:Sejumlah royalti komoditas mineral sudah naik



JAKARTA. Menjawab permintaan Komisi VII DPR RI untuk menaikkan royalti pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) menegaskan bahwa royalti sejumlah komoditas pertambangan sudah dinaikkan pada tahun 2015. 

Contohnya untuk royalti komoditas emas naik dari 1% menjadi 3,75% tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%, perak naik dari 1% menjadi 3,25%, nikel naik dari 0,9% menjadi 2%, dan logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%.

"Ini sebagian besar sudah diterapkan. Sebagai contoh Freeport walaupun Amandemen Kontrak belum diselesaikan. Tapi dia sudah menaikkan jadi 3,75%," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Gedung DPR, Selasa (26/7).


Hanya saja, kata Bambang, untuk komoditas batubara pemerintah batal menaikkan royalti. Hal ini mengingat kondisi pasar batubara sedang melesu.

Karena itu, Kementerian ESDM masih menghitung bencmark ketentuan harga di negara lain agar mampu menarik minat investasi pertambangan di dalam negeri.

"Ada beberapa komoditi belum yang belum, seperti batubara yang tidak jadi dinaikkan. Tadinya kami naikkan 7%-13,5%. Tapi tidak jadi dan tetap 3%-5%-7,5%," tandas Bambang.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menyebutkan, royalti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) masih kecil.

"Dibanding dengan nilai produksi bahan tambang dan juga nilai ekspor tambangnya itu relatif tidak sebanding dengan setoran pajak. Oleh karena itu, harus kita amati secara serius royalti ini. Terutama mengenai tarif," terangnya di Gedung DPR, Selasa (26/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News