Eskalasi Empat Komponen Masih Kurang



JAKARTA. Penyedia jasa konstruksi masih kecewa kendati pemerintah sudah memutuskan akan memberikan penyesuaian nilai proyek alias eskalasi. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Malkan Amin menyatakan eskalasi tersebut belum cukup. Sebab pemerintah telah memutuskan hanya memberikan eskalasi untuk 4 komponen konstruksi, yaitu semen, baja, solar dan aspal. "Padahal untuk bangun rumah saja ada 115 komponen," keluh Malkan. Malkan bilang, pemberian eskalasi tersebut tetap menyebabkan penyedia jasa kontraktor merugi, padahal terdapat 15 juta tenaga kerja yang bergantung pada bisnis konstruksi. Malkan bahkan menyebut, separuh dari 180 ribu penyedia jasa konstruksi terancam bangkrut. Sebab bisnis mereka dipukul kenaikan harga BBM yang menyebabkan meroketnya harga-harga material seperti semen, beton, pipa baja dan kenaikan biaya transportasi. "Kenaikannya antara 5-40%," jelasnya.Kendati kecewa, LPJK mengaku bisa menerima keputusan pemerintah itu. Karena kalau tidak ada pembangunan konstruksi maka sektor riil tidak akan bergerak dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. "Pembangunan infrastruktur itu bisa men-drive pertumbuhan ekonomi," tegasnya.Malkan menjelaskan, anggaran pemerintah tahun ini untuk proyek konstruksi mencapai Rp 90 Triliun. Jika ditotal dengan anggaran konstruksi dari BUMN maka nilainya bisa mencapai Rp 150 Triliun. "Porsinya sangat besar, karena itu kalau tidak ada eskalasi maka bisa menjadi malapetaka. Tidak ada lagi pembangunan tahun 2009," urainya.Sementara Ketua LKPP Roestam Sjarief mengakui pemerintah hanya memberikan eskalasi untuk empat komponen konstruksi. Dana untuk ini pun tidak melalui tambahan alokasi anggaran di APBN, namun dengan menggunakan dana sisa tender yang masih dimiliki tiap-tiap departemen.Ia mengungkapkan, saat ini departemen terkait seperti Departemen PU dan Dephub sudah menghitung besaran eskalasi yang diberikan bagi para kontraktor. "perhitungannya didasarkan pada hitungan BPS dan Pre audit BPKP," kata RustamMekanismenya, lanjut Rustam, para kontraktor harus mengajukan eskalasi paling lambat akhir November kepada satuan kerja di departemen dan pengguna anggaran, lantas setelah selesai diajukan ke BPKP. bila BPKP menyetujui, maka akan dikembalikan ke satuan kerja untuk perubahan kontrak. "dananya bisa dicairkan saat tutup anggaran pada tanggal 22 Desember," jelas Roestam.Rustam menjelaskan, sisa dana tender yang masih dimiliki departemen-departemen mencapai sekitar 10 % dari total anggaran mereka. Ia mencontohkan, kebutuhan eskalasi di PU sekitar Rp 800 Miliar. Waktu pengajuan eskalasi sangat terbatas, sebab pengujung tahun 2008 hanya tersisa 2,5 bulan lagi sementara untuk pencairan eskalasi membutuhkan waktu yang tak sebentar. Sebab itu kemungkinan besar akan ada carry over hingga tahun depan. "karena itu kita semua harus kerja serba cepat," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: