KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) telah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perizinan tersebut didapat melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku. Direktur Utama Esta Kapital Yefta Surya Gunawan mengatakan, izin tersebut didapat setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang.
Baca Juga: Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending "Tentunya izin ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para Penyedia Layanan Fintech Lending seperti kami, terutama di tengah pandangan negatif masyarakat terhadap fintech akibat maraknya penyelenggara fintech yang beroperasi tidak sesuai regulasi,” kata Yefta dalam keterangan resminya, Jumat (20/12). Dengan pemberian status berizin ini, artinya Esta Kapital telah memenuhi semua standar dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, terutama dari sisi model bisnis dan keamanan platform. Yefta bilang, pemberian status berizin ini akan menjadi angin segar dan semangat baru bagi Esta Kapital dalam memberikan pelayanan dan melakukan inovasi-inovasi untuk mencapai tujuan bisnis lebih cepat. Baca Juga: Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK