KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) telah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perizinan tersebut didapat melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku. Direktur Utama Esta Kapital Yefta Surya Gunawan mengatakan, izin tersebut didapat setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang.
Esta Kapital resmi kantongi izin OJK sebagai P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) telah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perizinan tersebut didapat melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku. Direktur Utama Esta Kapital Yefta Surya Gunawan mengatakan, izin tersebut didapat setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang.