ETF Emas Meluncur 10 Agustus, Dana Kelolaan Berpotensi Tembus Rp 3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada 10 Agustus 2026 mendatang diproyeksikan bakal menjadi amunisi baru bagi pertumbuhan industri reksadana domestik.

Besaran nilai kelolaan tersebut berpotensi melonjak lebih tinggi seiring masuknya investor institusi di pasar modal.

Pengamat pasar modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, memperkirakan nilai kelolaan (Asset Under Management/AUM) gabungan ETF emas secara realistis mampu menembus angka Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun dalam 12 bulan pertama pasca peluncuran.


Baca Juga: Aturan Sedang Disiapkan, ETF Emas Bisa Jadi Pilihan Investor

Menurutnya, dalam skenario yang lebih optimistis, AUM ETF emas dapat berkembang menjadi Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun.

Lonjakan ini terutama bakal didorong apabila investor institusi seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi mulai memanfaatkannya sebagai sarana diversifikasi portofolio.

Sebagai pembanding, total AUM seluruh produk ETF di Indonesia tercatat sebesar Rp 17,12 triliun pada akhir 2024.

Meski demikian, Budi memberi catatan bahwa tingginya AUM tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat likuiditas transaksi di bursa.

Produk ini diperkirakan membutuhkan masa adopsi sekitar enam hingga 12 bulan.

"Likuiditas awal sangat bergantung pada besarnya dana awal, jumlah dealer partisipan, konsistensi kuotasi beli dan jual, serta sempitnya bid-ask spread," ujar Budi kepada Kontan, Kamis (6/8/2026).

Di sisi lain, peluncuran ETF emas pada 10 Agustus dinilai berada pada momentum yang tepat karena harga emas global kembali menguat ke level tertinggi dalam tujuh minggu, meskipun masih 24% di bawah rekor Januari 2026.

Baca Juga: ETF Emas Siap Meluncur 10 Agustus 2026, BPAM dan Bahana TCW Siap Terbitkan

Kehadiran produk ini juga berpotensi memicu rotasi portofolio bertahap, terutama dari investor yang selama ini mengoleksi emas fisik atau emas digital murni.

Saat ini, tercatat sudah ada tujuh manajer investasi yang mengajukan proses awal penerbitan instrumen anyar tersebut.

Di luar faktor teknis dan harga emas, keberhasilan penetrasi ETF emas juga sangat ditentukan oleh perlakuan perpajakan dari regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah saat ini tengah mengkaji kemudahan insentif pajak agar ETF emas dapat bersaing secara adil dengan produk emas batangan maupun bullion.

Budi menegaskan bahwa insentif pajak cukup krusial untuk mencegah keunggulan kepraktisan ETF emas tergerus oleh beban biaya yang berlapis.

Baca Juga: Pegadaian dan KSEI Berkolaborasi: Siap Luncurkan ETF Emas pada Semester II-2026

"Kebijakan terbaik adalah memberikan netralitas dan kepastian pajak yang sederhana dan permanen, bukan sekadar insentif promosi sementara. Dengan demikian, ETF emas dapat bersaing berdasarkan efisiensi dan kualitas produk," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News