KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima
exchange traded fund (ETF) berbasis emas fisik resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8), bertepatan dengan momentum 49 tahun pasar modal Indonesia. Kelima produk tersebut merupakan ETF syariah yang menggunakan emas fisik sebagai aset dasar. Produk ini telah memperoleh surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Agustus 2026. Setiap ETF berbentuk kontrak investasi kolektif yang memiliki aset dasar berupa
electronic gold receipt yang diterbitkan Pegadaian. Sementara aset ETF ditempatkan pada bank kustodian. Dengan skema tersebut, investor dapat memperdagangkan unit ETF emas selama jam bursa melalui rekening sekuritas yang sudah dimiliki. Sehingga eksposur emas berada berdampingan dengan saham dalam satu sub-rekening KSEI, bukan dalam hubungan rekening tabungan yang terpisah.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal mengatakan, daya tarik utama ETF emas bukan semata-mata karena prospek kenaikan harga emas, tetapi juga dari sisi biaya transaksi. “Keunggulan utama ETF emas terletak pada efisiensi transaksi, bukan semata-mata pada pandangan mengenai arah harga emas,” kata Fauzan dalam riset Selasa (11/8).
Baca Juga: Lima ETF Emas Kompak Menguat pada Perdagangan Perdana Sebagai perbandingan, harga emas Antam pada 31 Juli 2026 memiliki selisih sekitar 9% antara harga jual dan harga buyback. Investor juga dikenai pajak penghasilan sebesar 0,45% saat pembelian dan 1,5% saat buyback untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif tersebut masing-masing menjadi 0,9% dan 3%. Sementara itu, produk Tabungan Emas Pegadaian memiliki selisih biaya sekitar 5%. Beban biaya juga muncul dari perbedaan denominasi emas. Harga emas batangan 0,5 gram tercatat sekitar 6% lebih mahal per gram dibandingkan emas batangan 100 gram. Kondisi ini membuat investor dengan nilai investasi kecil menanggung premi yang relatif lebih tinggi. Nah, ETF emas menghilangkan premi berdasarkan denominasi tersebut. Sebagai gantinya, investor akan menghadapi
spread harga
bid dan
offer di bursa, biaya pengelolaan tahunan, serta biaya transaksi bursa. Di sisi lain, Fauzan menilai, investor perlu memahami bahwa kinerja emas dalam rupiah tidak hanya ditentukan oleh pergerakan harga emas dunia. Harga emas dunia berada di sekitar US$ 4.250 per ons troi pada pekan ini, atau berada di level tertinggi dalam tujuh pekan. Penguatan tersebut didukung data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang lebih lemah serta meredanya ketegangan di sekitar Selat Hormuz. Namun, harga emas domestik masih berada di bawah level tertingginya. Harga emas Antam pada akhir Juli berada di sekitar Rp 2,623 juta per gram, sekitar 17% di bawah rekor Rp 3,168 juta per gram yang dicapai pada 29 Januari 2026. Sehingga, Harga emas local berada sekitar 17% di Bawah Harga puncak. Sedangkan Harga emas global dalam dolar AS berada di dekat level tertingginya. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya faktor nilai tukar bagi investor domestik. Ketika rupiah melemah terhadap dolar AS, kenaikan harga emas dalam rupiah dapat lebih besar dibandingkan kenaikan harga emas dalam dolar AS. Sebaliknya, penguatan rupiah dapat menahan kenaikan harga emas dalam mata uang domestik.
Baca Juga: ETF Emas Resmi Meluncur, Airlangga Sebut Indonesia Bisa Lampaui Singapura dan India Fauzan menilai, ETF emas lebih sesuai bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi di pasar modal dan memiliki gambaran mengenai jangka waktu investasinya. Pasalnya, unit ETF dapat diperjualbelikan selama jam perdagangan bursa. Investor dapat menjual pada harga pasar tanpa harus menunggu harga buyback dari dealer pada hari tersebut. “ETF emas lebih cocok bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi saham dan memahami berapa lama mereka ingin memegang investasinya,” ujar Fauzan. Di sisi lain, instrumen ini kurang menarik bagi investor yang ingin menabung emas skala kecil, secara rutin dalam jangka panjang. Soalnya, unit ETF tidak dapat digadaikan untuk memperoleh pinjaman ataupun ditukarkan menjadi emas batangan fisik, seperti yang terdapat pada Tabungan Emas Pegadaian.
Fauzan emmberi catatan bagi investor yang tertarik pada ETF emas. Menurutnya, investor perlu mencermati likuiditas ETF, terutama pada masa awal perdagangan. Volume perdagangan masih akan rendah pada minggu-minggu awal saat pasar mulai terbentuk. Sehingga, harga yang tertera di layar bisa saja menyimpang dari nilai emas yang mendasarinya. Dia juga mengingatkan, emas juga tidak memberikan bunga atau dividen seperti deposito maupun obligasi. Harga emas tetap dapat mengalami penurunan dan secara historis pernah melewati periode panjang dengan kinerja negatif. Jangan lupa cermati juga biaya dan ketentuan perpajakan masing-masing ETF emas dalam prospektus produk. Baca Juga:
ETF Emas Resmi Meluncur, Airlangga Sebut Indonesia Bisa Lampaui Singapura dan India Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News