JAKARTA. Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan sikap dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tidak baik merupakan penyalahgunaan Undang-undang. Sehingga hal itu dapat menjadi bahan penyelidikan oleh tim hak angket. "Seorang pemimpin diatur juga dalam undang-undang harus dapat mengayomi," ujar Ongen ketika dihubungi, Selasa (3/3). Hal tersebut disepakati oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana. Dia mengatakan etika Gubernur diatur dalam undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 17 yang isinya menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus menjalankan etika dan norma.
Etika Ahok dianggap langgar UU
JAKARTA. Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan sikap dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tidak baik merupakan penyalahgunaan Undang-undang. Sehingga hal itu dapat menjadi bahan penyelidikan oleh tim hak angket. "Seorang pemimpin diatur juga dalam undang-undang harus dapat mengayomi," ujar Ongen ketika dihubungi, Selasa (3/3). Hal tersebut disepakati oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana. Dia mengatakan etika Gubernur diatur dalam undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 17 yang isinya menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus menjalankan etika dan norma.