JAKARTA. Transaksi perdagangan obligasi bakal semakin transparan. Pasalnya, otoritas bakal menerapkan
electronic trading platform (ETP) dan bond index pada 2015 mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan dengan kebijakan tersebut, transaksi perdagangan obligasi menjadi lebih transparan dan mudah dimonitor. ETP dimaksudkan membangun trading platform untuk perdagangan surat utang pemerintah dan korporasi. "Saat ini masih dalam tahapan analisis kebutuhan pasar, konsultasi serta dialog dengan pelaku pasar, " kata Nurhaida, Jakarta, Kamis (25/9).
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Fakhri Hilmi mengatakan nantinya perdagangan obligasi akan dikumpulkan dalam platform ETP dengan sistem di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, data perdagangan obligasi bisa dimonitor setiap hari. "Dengan satu platform, kami akan mendapatkan data dari perdagangan obligasi, sehingga lebih transparan, " kata Fakhri. Mekanisme ini memungkinkan perdagangan obligasi dilakukan selayaknya perdagangan saham. Dengan demikian, transaksi surat utang yang ditransaksikan di luar BEI atau over the counter (OTC) bisa tetap terpantau. Jual beli surat utang saat ini masih terjadi di luar bursa sehingga belum tercipta prinsip perdagangan yang wajar, transparan, dan teratur. Sifat perdagangan OTC adalah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan baik dari sisi harga maupun momen transaksinya. Akibatnya, harga obligasi menjadi tidak seragam. Sedangkan pergerakan harga obligasi saat ini hanya diketahui melalui pelaporan Penerimaan Laporan Transaksi Efek (PLTE). Dengan electronic trading platform dan indeks obligasi, harga obligasi akan mengacu pada satu sumber. Dengan demikian, transaksi obligasi dilakukan dengan acuan harga yang sama. Wahyu Trenggono, Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) mengatakan ETP nanti akan menjadi tempat perdagangan obligasi. Namun, menurut dia, saat ini masih banyak obligasi "tidur". Dari 500 seri obligasi yang beredar, baik obligasi pemerintah ataupun korporasi, hanya sekitar 30-50 seri saja yang aktif diperdagangkan setiap hari. Sedangkan sisanya, hanya diperdagangkan sekitar satu bulan sekali atau hold to maturity. Apabila dirinci, hanya 26% dari total obligasi pemerintah beredar saja yang aktif diperdagangkan. Demikian juga dengan obligasi korporasi yang aktif diperdagangkan hanya sekitar 6% dari total obligasin korporasi.
"Sehingga nantinya tidak akan masuk dalam ETP. Namun, ini masih digodog oleh tim, " ujar Wahyu. Desmon Silitonga, analis Millenium Danatama Asset Management mengatakan pemberlakuan ETP akan membuat membuat harga obligasi menjadi fair value. Menurut dia, pemberlakuan ETP harus diikuti oleh pemberlakuan regulasi atas minimal pembelian obligasi. "Sebab sekarang untuk membeli obligasi korporaai misalnya minimal Rp 5 miliar dan itu tentunya akan memberatkan bagi investor ritel. Padahal yang membuat market itu menjadi likuid karena peran dari investor ritel," kaat Desmon. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie