Evaluasi 34 Bandara Internasional, Pengamat: Maksimal 15 Bandara Internasional Cukup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan penataan terhadap 34 bandara internasional yang ada di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting). Evaluasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait.

Evaluasi besar-besaran tersebut dilakukan lantaran terdapat beberapa bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.


“Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal,” kata Maria dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (8/8).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, Indonesia mengoperasikan sekitar 35 bandara internasional. Dari jumlah tersebut, Alvin menilai hanya 12 bandara internasional yang benar benar aktif melayani penerbangan reguler setiap harinya.

“(bandara internasional) Lainnya itu hanya seminggu sekali atau dua kali penerbangan (internasional) saja. Itu pun terbangnya kalau tidak ke Singapura, ke Kuala Lumpur,” ujar Alvin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/8).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Resmi Layani Penerbangan Langsung Yogyakarta - Jeddah

Alvin mengatakan, yang lebih memprihatinkan lagi bahwa pengguna bandara bandara internasional mayoritas besar adalah pemegang paspor RI yaitu warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri. Artinya, keberadaan bandara internasional itu hanya memfasilitasi orang-orang Indonesia ke luar negeri, tapi tidak mendatangkan orang luar negeri datang ke Indonesia.

“Disinilah permasalahannya bandara internasional biaya operasional nya mahal karena harus ada fasilitas imigrasi, bea cukai, karantina, dan lain lain, yang mana tentunya biaya itu tidak murah. Secara ekonomi tidak menghasilkan bagi kita karena tidak mendatangkan orang orang dari negara lain, warga negara lain datang ke Indonesia,” jelas Alvin.

Alvin mengatakan, tujuan penerbangan reguler internasional selama ini banyak yang hanya ke Singapura ataupun Kuala Lumpur Malaysia. Hal itu secara praktek membuat Singapura dan Kuala Lumpur sebagai gerbang ke berbagai kota di Indonesia.

Padahal, seharusnya gerbang ke Indonesia adalah Indonesia secara langsung. Misalnya rute penerbangan yang langsung menuju ke Denpasar, Jakarta, Makassar dan tempat – tempat lain di Indonesia.

Menurutnya, kondisi seperti itu juga merugikan industri penerbangan nasional di mana maskapai – maskapai penerbangan Indonesia tidak mendapatkan porsi untuk angkutan domestiknya.

“Jadi saya mendukung langkah pemerintah menyederhanakan bandara internasional ini disederhanakan jumlahnya 12 (bandara internasional), maksimal 15 (bandara internasional), itu yang untuk penerbangan penerbangan reguler,” terang Alvin.

Meski begitu, Alvin meminta ada pengecualian. Misalnya penerbangan carter seperti penerbangan umrah dan penerbangan kargo internasional mesti tetap dilakukan di bandara mana pun sepanjang didukung dengan fasilitas yang memadai di bandara tersebut.

Baca Juga: Jumlah Bandara Internasional Bakal Dikurangi, Kemenhub: Sedang Dievaluasi

“Jadi bandara internasional secara umum disederhanakan, namun ada beberapa pengecualian untuk carter dan umrah, kemudian untuk kargo juga,” ucap Alvin.

Sebelumnya, Kemenhub mengatakan, proses penataan jumlah bandara internasional dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Berapa lama evaluasi akan dilakukan belum dapat disampaikan Ditjen Perhubungan Udara. Demikian juga mengenai kemungkinan ada berapa bandara internasional yang dipangkas, Ditjen Perhubungan Udara masih belum dapat menyampaikan.

Lebih lanjut, evaluasi Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.

Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa mengganti status bandara menjadi internasional.

Misalnya saja untuk kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.     

Baca Juga: Perkuat Jumlah Armada, Garuda Indonesia (GIAA) Datangkan 2 Boeing 738-800 NG

"Misalnya kemarin Bandara Komodo di Labuan Bajo kan karena ada event ASEAN Summit event internasional itu bisa melayani penerbangan internasional, tapi sehari-hari dia bandara domestik," imbuhnya.

Untuk hal tersebut, Maria mengatakan saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundang.

Sebagai informasi, 34 bandara internasional di Indonesia yang sedang dievaluasi di antaranya, Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG), Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ), Bandara Kualanamu, Medan (KNO), Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB), Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU), Bandara Minangkabau, Padang (PDG), Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ).

Berikutnya, Bandara Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang (PLM), Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG), Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta (HLP),  Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO), Bandara Kertajati, Majalengka (KJT).

Selanjutnya, Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC), Bandara Juanda, Surabaya (SUB), Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS), Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok (LOP).   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari