KONTAN.CO.ID - Untuk mendongkrak investasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi perihal insentif di sektor perpajakan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun sebagian penggunaan insentif itu masih terbatas. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dalam evaluasi ini, pemerintah perlu fokus ke industri padat karya, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, furnitur, dan kerajinan tangan (handy craft).
Evaluasi insentif ke industri padat karya
KONTAN.CO.ID - Untuk mendongkrak investasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi perihal insentif di sektor perpajakan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun sebagian penggunaan insentif itu masih terbatas. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dalam evaluasi ini, pemerintah perlu fokus ke industri padat karya, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, furnitur, dan kerajinan tangan (handy craft).