Evaluasi MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal domestik.

Pembenahan diperlukan terutama terkait keterbukaan kepemilikan saham, akurasi perhitungan free float, serta pengawasan terhadap kewajaran perdagangan.

Pada perdagangan Rabu (21/10/2026), investor asing mencatatkan jual bersih atau net sell sekitar Rp 527 miliar. Akumulasi net sell asing sepanjang tahun berjalan pun mencapai sekitar Rp 119 triliun.


Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, persoalan yang disoroti MSCI sebaiknya direspons melalui pembenahan pasar modal, bukan sekadar polemik mengenai sikap Indonesia terhadap lembaga penyedia indeks global tersebut.

Baca Juga: IHSG Rebound ke 5.328, Rabu (21/10), Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Analis

“Jadi, yang perlu kita hadapi bukan MSCI-nya, melainkan persoalan mendasar di pasar modal kita yang selama ini menjadi sumber keraguan investor,” tulis Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak takut terhadap MSCI juga perlu diiringi dengan langkah konkret untuk memperbaiki persoalan tersebut.

Sebab, besarnya kapitalisasi pasar dan pertumbuhan jumlah investor domestik belum otomatis menjamin kualitas pasar modal telah memenuhi standar internasional.

Menurut Hendra, investor global tidak hanya melihat besarnya pasar, tetapi juga memperhatikan siapa pemilik sebenarnya dari suatu saham, berapa besar saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di publik, serta apakah harga saham terbentuk secara wajar.

“Justru keberanian yang sesungguhnya adalah berani mengevaluasi kekurangan sendiri dan melakukan pembenahan, bukan hanya menunjukkan sikap keras terhadap pihak yang menyampaikan evaluasi,” jelasnya.

Hendra juga menyoroti risiko apabila Indonesia turun dari klasifikasi Emerging Market menjadi Standalone Market.

Sebagian investor institusi yang menggunakan indeks Emerging Market sebagai acuan berpotensi menyesuaikan portofolionya. Kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan jual dan memengaruhi likuiditas saham domestik.

Baca Juga: Menakar Fundamental PGEO di Tengah Gejolak IHSG, Cermati Rekomendasi Analis

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Hendra menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pemerintah perlu mempercepat pembenahan sebelum keputusan final MSCI yang dijadwalkan pada Juni 2027.

Langkah yang diperlukan antara lain meningkatkan keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, termasuk hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, serta memperbaiki akurasi data free float.

Pengawasan terhadap dugaan manipulasi harga dan perdagangan terkoordinasi juga perlu dilakukan secara konsisten berdasarkan bukti.

Adapun rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 12,5% maupun 15% perlu diterapkan secara terukur. Penambahan saham yang tersedia untuk publik perlu mempertimbangkan kemampuan pasar menyerap pasokan agar tidak memicu tekanan harga berlebihan.

“Kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan informasi, kepastian regulasi, tata kelola yang baik, dan penegakan hukum yang kredibel,” kata Hendra.

Menurutnya, pembenahan pasar modal perlu diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas pasar Indonesia di mata investor domestik maupun global, bukan semata-mata untuk mempertahankan klasifikasi MSCI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News