KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Tjahjo mengatakan catatan ini akan dibahas bersama-sama dengan lembaga negara lain setelah tahapan pemilu selesai. "Salah satu yang perlu dicermati adalah apakah 5 tahun ke depan sudah saatnya memakai e-voting," ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5). Anggota Polisi dan WNA Tjahjo mengatakan, bisa saja e-voting ini masuk dalam pembahasan Undang-undang Pemilu selanjutnya. Hal kedua yang menjadi catatan adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak. Menurut Tjahjo, perlu ada kajian lagi mengenai tafsir "serentak" yang ada dalam putusan MK.
"Serentaknya itu tidak disebutkan harus jam, hari, bulan yang sama. Apakah serentaknya itu nanti boleh di minggu yang sama atau bulan berbeda. Kita perlu konsultasi lagi dengan MK," kata Tjahjo. Menurut Tjahjo pelaksanaan pemilu dari mulai Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan ini memberikan beban berat bagi petugas di lapangan. Dia membayangkan pelaksanaan pemilu 5 tahun ke depan. Jika sistem yang digunakan masih sama, artinya masyarakat akan mendapat tambahan surat suara saat mencoblos. Sebab pemilihan kepala daerah juga akan digelar pada saat itu. "Simulasi kami 5 kertas suara saja perlu waktu di atas 15 menit. Apalagi kalau ditambah 2 kertas suara lagi misalnya," kata Tjahjo. Dalam evaluasi nanti, Tjahjo mengatakan bisa saja ada usulan pelaksanaan Pilpres dan Pileg dipisah. Misalnya Pilpres dilakukan serentak dengan Pilkada. Sedangkan Pileg dilaksanakan secara terpisah. Selain itu, evaluasi lainnya adalah soal jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS).