JAKARTA. Maraknya vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah membuat cemas berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 35 putusan bebas di pengadilan tipikor daerah. Keberadaan pengadilan tipikor di daerah pun dipertanyakan. Bahkan ada yang mengusulkan dibubarkan saja. Saat ini, pengadilan tipikor sudah ada di 33 provinsi. Pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan perlu ada evaluasi menyeluruh penyelenggaraan pengadilan tipikor di daerah. "MA perlu mengevaluasi hakim-hakim pengadilan tipikor," ujar Suparman.
Evaluasi pengadilan tipikor di seluruh daerah
JAKARTA. Maraknya vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah membuat cemas berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 35 putusan bebas di pengadilan tipikor daerah. Keberadaan pengadilan tipikor di daerah pun dipertanyakan. Bahkan ada yang mengusulkan dibubarkan saja. Saat ini, pengadilan tipikor sudah ada di 33 provinsi. Pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan perlu ada evaluasi menyeluruh penyelenggaraan pengadilan tipikor di daerah. "MA perlu mengevaluasi hakim-hakim pengadilan tipikor," ujar Suparman.