KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan evaluasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti. Hal ini guna memacu sektor properti yang tengah lesu dalam beberapa waktu terakhir. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan rencana ini bisa memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan hal ini tergantung pada tujuan pengenaan pajak. Bila tujuan penghapusan PPnBM ini untuk properti yang baru berdiri atau dibangun pengembang, maka bisa berpotensi meningkatkan jumlah tertanggung asuransi properti. Lantaran kebutuhan polis yang diminta oleh kreditur dalam membiayai properti tersebut.
Baca Juga: Bidik asuransi kredit fintech, Askrindo jalin kerjasama dengan Jembatan Emas “Namun jika hanya perpindahan pemilik properti karena jual beli dengan pemilik lama, maka hal tersebut hanya merubah nama tertanggung existing polis saja. Akan tetap, secara umum masyarakat tetap dihadapkan kepada kemampuan daya beli dan pilihan prioritas kebutuhan yang ada,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Jumat (18/9). PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo melihat bila PPnBM properti hapuskan bisa menjadi stimulus pendorong penjualan properti di Indonesia. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara menekankan, kebijakan ini harus diikuti oleh peningkatan daya beli masyarakat terhadap properti itu sendiri. “Jika PPnBM ini dihapuskan, kemungkinan penjualan dan permintaan properti akan meningkat dan ini akan membuat pangsa pasar asuransi properti juga ikut meningkat. Karena akan ada hunian baru yang akan di buat oleh developer-developer properti seperti apartmen, town house,” jelas Diwe kepada Kontan.co.id.