KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai tarif interkoneksi operator telekomunikasi seharusnya segerai usai. Kini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). sedang mengevaluasi hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, BRTI menyebutkan, hasil verifikasi BPKP merekomendasikan sistem pembayaran tarif interkoneksi dengan metode asimetris. Artinya, tarif interkoneksi akan berdasarkan pada biaya atas kerja keras si operator membangun jaringan dan efisiensi (cost based). Operator yang rajin membangun jaringan hingga ke pelosok mengenakan tarif interkoneksi lebih mahal ke operator lain yang menumpang jaringan. Harga itu untuk menutup biaya investasi. Pembangunan jaringan hingga ke pelosok negeri ini adalah prinsip modern licensing, sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Evaluasi tarif interkoneksi akan kelar bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai tarif interkoneksi operator telekomunikasi seharusnya segerai usai. Kini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). sedang mengevaluasi hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, BRTI menyebutkan, hasil verifikasi BPKP merekomendasikan sistem pembayaran tarif interkoneksi dengan metode asimetris. Artinya, tarif interkoneksi akan berdasarkan pada biaya atas kerja keras si operator membangun jaringan dan efisiensi (cost based). Operator yang rajin membangun jaringan hingga ke pelosok mengenakan tarif interkoneksi lebih mahal ke operator lain yang menumpang jaringan. Harga itu untuk menutup biaya investasi. Pembangunan jaringan hingga ke pelosok negeri ini adalah prinsip modern licensing, sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.