JAKARTA. Pemerintah telah menentukan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi produk ponsel yang dipasarkan di tanah air. Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran 30% untuk vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat pemasaran di Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2017. Untuk itu, setiap perusahaan pemilik vendor ponsel harus menyesuaikan produknya berdasar aturan tersebut. Business Development Director Evercoss Ricky Tanudibrata mengatakan, pihaknya yakin bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. ”Industri lokal, tidak boleh tidak ikut, mereka harus jadi tuan di negeri sendiri,” ujar Ricky seusai melaunching produk baru ponsel Evercoss di Jakarta, Rabu (20/7).
Evercoss yakin penuhi TKDN tahun depan
JAKARTA. Pemerintah telah menentukan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi produk ponsel yang dipasarkan di tanah air. Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran 30% untuk vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat pemasaran di Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2017. Untuk itu, setiap perusahaan pemilik vendor ponsel harus menyesuaikan produknya berdasar aturan tersebut. Business Development Director Evercoss Ricky Tanudibrata mengatakan, pihaknya yakin bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. ”Industri lokal, tidak boleh tidak ikut, mereka harus jadi tuan di negeri sendiri,” ujar Ricky seusai melaunching produk baru ponsel Evercoss di Jakarta, Rabu (20/7).