KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha aset kripto (exchanger) menyambut positif aturan POJK 3/2024. Hal itu memungkinkan para exchanger untuk berinovasi dengan tetap bertanggung jawab. CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, aturan itu sebagai langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai. "Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan industri kripto di bidang keuangan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).
Baca Juga: POJK 3/2024 Diharapkan Mampu Beri Keseimbangan Antara Inovasi dan Keamanan CEO Indodax Oscar Darmawan juga menyambut positif aturan tersebut. Menurutnya, terbitnya aturan ini menandai matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia. "Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada crypto exchange seperti Indodax dan pelaku industri lainnya untuk melakukan eksperimen dan berinovasi menciptakan produk dan layanan baru dalam lingkungan yang terkontrol dan teratur," sebutnya. Aturan tersebut juga dinilai dapat memberikan efek tidak langsung terhadap pertumbuhan transaksi aset kripto. Yudhono memaparkan, hal penting dari POJK 3/2024 adalah penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Baca Juga: Duh! Setoran Pajak Kripto Merosot Saat Harga Bitcoin Melonjak