KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha aset kripto (exchanger) menyambut positif aturan POJK 3/2024. Hal itu memungkinkan para exchanger untuk berinovasi dengan tetap bertanggung jawab. CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, aturan itu sebagai langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai. "Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan industri kripto di bidang keuangan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).
Exchanger Sambut Positif POJK 3/2024 Tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha aset kripto (exchanger) menyambut positif aturan POJK 3/2024. Hal itu memungkinkan para exchanger untuk berinovasi dengan tetap bertanggung jawab. CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, aturan itu sebagai langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai. "Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan industri kripto di bidang keuangan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).