Exchanger Sambut Positif POJK 3/2024 Tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha aset kripto (exchanger) menyambut positif aturan POJK 3/2024. Hal itu memungkinkan para exchanger untuk berinovasi dengan tetap bertanggung jawab.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, aturan itu sebagai langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mempersiapkan program pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan industri kripto di bidang keuangan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).


Baca Juga: POJK 3/2024 Diharapkan Mampu Beri Keseimbangan Antara Inovasi dan Keamanan

CEO Indodax Oscar Darmawan juga menyambut positif aturan tersebut. Menurutnya, terbitnya aturan ini menandai matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia.

"Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada crypto exchange seperti Indodax dan pelaku industri lainnya untuk melakukan eksperimen dan berinovasi menciptakan produk dan layanan baru dalam lingkungan yang terkontrol dan teratur," sebutnya.

Aturan tersebut juga dinilai dapat memberikan efek tidak langsung terhadap pertumbuhan transaksi aset kripto. Yudhono memaparkan, hal penting dari POJK 3/2024 adalah penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Baca Juga: Duh! Setoran Pajak Kripto Merosot Saat Harga Bitcoin Melonjak

Ia mengatakan, regulatory sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.

"Contoh nyata manfaat dari regulatory sandbox ini adalah investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional," paparnya.

Alhasil akan menambah daya tarik industri kripto di masa depan yang diharapkan bisa meningkatkan nilai transaksi. "Peraturan ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan di dalam industri kripto," imbuh Oscar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli