Exchanger Tanggapi Positif Biaya Transaksi Kripto



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Exchanger menanggapi positif peningkatan fee atas transaksi perdagangan kripto. Apalagi peningkatan biaya ini dengan keamanan tambahan yang ditawarkan.

Berdasarkan surat edaran otoritas bursa pada 28 Oktober 2024, PT Central Financial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) menetapkan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) akan dikenakan biaya transaksi sebesar 4bps untuk IDR Pairs dan untuk Non IDR Pairs sebesar 8 bps.

Biaya transaksi tersebut naik. Sebelumnya biaya transaksi untuk IDR Pairs sebesar 2 bps dan untuk Non IDR Pairs sebesar 4 bps.


CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan baru ini. Sebab, peningkatan biaya transaksi merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar kripto di Indonesia.

Baca Juga: Biaya Transaksi Aset Kripto Naik, Transaksi Kripto Berpotensi Turun

"Sebagai bursa yang beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah, kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk tambahan pengawasan yang memperkuat keamanan dan kenyamanan bagi para trader dalam melakukan transaksi kripto baik di INDODAX maupun di exchange manapun yang beroperasi di Indonesia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).

Ia juga meyakini dampak kenaikan biaya transaksi ini tidak akan signifikan bagi para exchanger, kendati pihaknya memahami bahwa kenaikan biaya dapat mempengaruhi sebagian pengguna. 

"Namun kami optimistis bahwa dampaknya akan minimal pada transaksi kripto di Indonesia karena seluruh exchanger akan menerapkan biaya yang sama," sambungnya.

CEO Triv, Gabriel Rey juga menilai sebetulnya peningkatan biaya transaksi 4bps tidak terlalu menjadi masalah. Hanya saja, pihaknya berharap dengan adanya biaya CFX ini menjadi pertimbangan bagi Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meninjau ulang pajak PPn.

Adapun pajak PPn untuk PFAK sebesar 0,11% dan CPFAK sebesar 0,22%. Dia berharap perlakuan pajak disamakan dengan investasi saham yang hanya dikenakan PPh sebesar 0,1%, sehingga biaya yang tidak diterima investor kripto di Indonesia tidak terlalu besar.

Baca Juga: Ini Arah Pasar Kripto yang Memasuki Pekan Krusial

Sejauh ini, Gabriel melihat volume transaksi kripto masih cukup baik. 

"Namun, ini tak lepas dari biaya transaksi yang masih ditanggung exchanger," imbuhnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melesat 351,97% untuk periode Januari-September menjadi Rp 426,69 triliun. 

Namun pada September 2024 terjadi penurunan sebesar 31,17% menjadi Rp 33,67 triliun dari Agustus 2024 sebesar Rp 48,92 triliun akibat dinamika di pasar keuangan global.

Selanjutnya: Emiten Teknologi dan E-commerce Masih Terbelit Kerugian, Ini Tanggapan idEA

Menarik Dibaca: Daftar Bahan Dapur di Rumah yang Punya Manfaat untuk Perawatan Tanaman Hias

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi