JAKARTA. Mendapat kelonggaran aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) atau Eximbank optimistis pembiayaan sampai akhir tahun akan tercapai. Bahkan, perusahaan lebih giat lagi dalam mengumpulkan pendanaan demi menyokong penyaluran pembiayaan. OJK memberikan empat kelonggaran aturan kepada Eximbank. Rinciannya, pertama dalam hal rasio kecukupan modal. Sebelumnya, Eximbank wajib memelihara rasio kecukupan modal minimum 8%, plus rasio kecukupan modalnya merupakan perbandingan antara modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Maka, dalam Peraturan OJK atau POJK aturan tersebut tidak diatur. Eximbank hanya perlu menggunakan ukuran rasio kecukupan modal hanya dalam rangka kerjasama usaha.
Eximbank optimistis target pembiayaan tercapai
JAKARTA. Mendapat kelonggaran aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) atau Eximbank optimistis pembiayaan sampai akhir tahun akan tercapai. Bahkan, perusahaan lebih giat lagi dalam mengumpulkan pendanaan demi menyokong penyaluran pembiayaan. OJK memberikan empat kelonggaran aturan kepada Eximbank. Rinciannya, pertama dalam hal rasio kecukupan modal. Sebelumnya, Eximbank wajib memelihara rasio kecukupan modal minimum 8%, plus rasio kecukupan modalnya merupakan perbandingan antara modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Maka, dalam Peraturan OJK atau POJK aturan tersebut tidak diatur. Eximbank hanya perlu menggunakan ukuran rasio kecukupan modal hanya dalam rangka kerjasama usaha.