Eximbank teken program jaminan dengan OCBC untuk akselerasi pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan  PT Bank OCBC NISP Tbk menandatangani kerja Exim sama penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah) guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kerja sama tersebut dilakukan pada Senin (21/12).

Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas,  menyampaikan, kerjasama LPEI dengan OCBC menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif. 

Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha. Dijelaskan James , kerjasama LPEI dengan OCBC pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional.  

“Melalui skema penjaminan Pemerintah ini, diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan,” ucap D.James Rompas, dalam Siaran Pers, Senin (21/12).

Baca Juga: Eximbank dan Bank Jateng meneken kerja sama perjanjian penjaminan kredit

Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. James menjelaskan, melalui skema penjaminan ini akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerjasama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi. Kami optimis program Jaminah dapat mempercepat pemulihan ekonomi,” ujar James.

Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar – Rp 1 triliun.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

Selanjutnya: Investasi saham diramal cerah di 2021, hasil investasi dapen bisa ikut terkatrol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli