Jakarta. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) rupanya harus menggali nasabah dari kalangan usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan LPEI untuk menyalurkan pemiayaan ke segmen tersebut tiap tahun. Dalam POJK nomor 40 tahun 2015 ditegaskan, mulai akhir tahun ini LPEI harus memiliki portofolio pembiayaan baru sebesar 5% dari total kredit yang mereka salurkan.
Eximbank wajib salurkan 5% kredit ke UMKM
Jakarta. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) rupanya harus menggali nasabah dari kalangan usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan LPEI untuk menyalurkan pemiayaan ke segmen tersebut tiap tahun. Dalam POJK nomor 40 tahun 2015 ditegaskan, mulai akhir tahun ini LPEI harus memiliki portofolio pembiayaan baru sebesar 5% dari total kredit yang mereka salurkan.