JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Exist Assetindo dengan para krediturnya. Setelah memeriksa laporan dari hakim pengawas dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi itu, Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk menolak perdamaian tersebut. Itu berarti, proses PKPU Exist Assetindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir. "Mengadili, menyatakan sah, dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam persidangan, Jumat (15/8) pekan lalu. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Exist Assetindo dan krediturnya untuk menaati dan tunduk pada perjanjian perdamaian. Darwin Aritonang, pengurus PKPU, bilang, putusan hakim tersebut sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati Exist Assetindo dengan para krediturnya. "Sudah sesuai dengan harapan mayoritas kreditur," ujarnya. Dengan putusan ini, ia menambahkan, pekerjaan tim pengurus PKPU juga resmi berakhir.
Exist Assetindo dan kreditur berdamai
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Exist Assetindo dengan para krediturnya. Setelah memeriksa laporan dari hakim pengawas dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi itu, Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk menolak perdamaian tersebut. Itu berarti, proses PKPU Exist Assetindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir. "Mengadili, menyatakan sah, dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam persidangan, Jumat (15/8) pekan lalu. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Exist Assetindo dan krediturnya untuk menaati dan tunduk pada perjanjian perdamaian. Darwin Aritonang, pengurus PKPU, bilang, putusan hakim tersebut sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati Exist Assetindo dengan para krediturnya. "Sudah sesuai dengan harapan mayoritas kreditur," ujarnya. Dengan putusan ini, ia menambahkan, pekerjaan tim pengurus PKPU juga resmi berakhir.