JAKARTA. Rapat kreditur PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam proses pailit, sudah dimulai Rabu lalu (10/10). Nah, dari rapat kreditur perdana tersebut tercatat ada 39 kreditur Telkomsel hadir. Namun dari nama-nama kreditur tidak tertera nama PT Extent Media Indonesia. Ketidakhadiran Extent Media ini cukup mengejutkan Pasalnya, Extent Media ini tercatat sebagai kreditur yang disebutkan PT Prima Jaya Informatika dalam permohonan pailit terhadap Telkomsel. Sekedar mengingatkan, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap Tekomsel dianggap memenuhi dua syarat kepailitan. Pertama, Telkomsel dianggap memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 5,3 miliar ke Prima Jaya. Kedua, Telkomsel mempunyai kreditur lain yakni Extent Media dengan nilai tagihan sebesar Rp 40 miliar. Kuasa Hukum Extent Media, Hinca Panjaitan mengatakan, kliennya tak menghadiri rapat kreditur Telkomsel lantaran merasa tidak diundang. Padahal, tim kurator sudah membuat pengumuman adanya rapat kreditur Telkomsel lewat iklan di meda massa. Tapi, Edino Girsang, Kurator Pailit Telkomsel bilang, ketidakhadiran Extent Media tidak menjadi masalah. "Extent akan tetap kami catat sebagai salah satu kreditur, meskipun tidak mendaftar," kata Edino.
Extent Media tidak hadir di rapat kreditur
JAKARTA. Rapat kreditur PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam proses pailit, sudah dimulai Rabu lalu (10/10). Nah, dari rapat kreditur perdana tersebut tercatat ada 39 kreditur Telkomsel hadir. Namun dari nama-nama kreditur tidak tertera nama PT Extent Media Indonesia. Ketidakhadiran Extent Media ini cukup mengejutkan Pasalnya, Extent Media ini tercatat sebagai kreditur yang disebutkan PT Prima Jaya Informatika dalam permohonan pailit terhadap Telkomsel. Sekedar mengingatkan, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap Tekomsel dianggap memenuhi dua syarat kepailitan. Pertama, Telkomsel dianggap memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 5,3 miliar ke Prima Jaya. Kedua, Telkomsel mempunyai kreditur lain yakni Extent Media dengan nilai tagihan sebesar Rp 40 miliar. Kuasa Hukum Extent Media, Hinca Panjaitan mengatakan, kliennya tak menghadiri rapat kreditur Telkomsel lantaran merasa tidak diundang. Padahal, tim kurator sudah membuat pengumuman adanya rapat kreditur Telkomsel lewat iklan di meda massa. Tapi, Edino Girsang, Kurator Pailit Telkomsel bilang, ketidakhadiran Extent Media tidak menjadi masalah. "Extent akan tetap kami catat sebagai salah satu kreditur, meskipun tidak mendaftar," kata Edino.