KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya permintaan kenaikan bagi hasil dari ExxonMobil Indonesia terkait kontrak production sharing contract (PSC) di Blok Cepu. Bahlil menambahkan, jika melihat kepemilikan saham atau Participating Interest (PI) di Blok Cepu, belum ada perubahan terkait komposisi kepemilikan, yang terdiri dari tiga pemegang saham utama yaitu:
- ExxonMobil Cepu Limited (EMCL): 45% (sebagai operator)
- PT Pertamina EP Cepu (PEPC): 45% (bagian dari Pertamina Subholding Upstream)
- Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu: 10% (terdiri dari BUMD milik Pemerintah Daerah Bojonegoro, Blora, Jawa Tengah, dan Jawa Timur)
Baca Juga: Kemenlu Luncurkan Strategi Diplomasi Energi Bersih, Bidik Alih Teknologi “Saat ini, dimana mereka (Exxon) sebagai K3S. Lalu sahamnya itu kan 45 persen punya Pertamina, 45 persen punya Exxon, 10 persen untuk BUMD. Itu komposisi saham yang sekarang di Cepu. Nah, dari 2035 itu karena mereka menemukan beberapa sumber-sumber baru lagi, maka ada keinginan untuk memperpanjang,” jelas Bahlil. Meski begitu, Bahlil belum bisa menyebut permintaan kenaikan bagi hasil dari Exxon. Ia juga mengonfirmasi bahwa permintaan pembagian menjadi 50:50 belum pernah didengarnya. “Saya
nggak tahu ya, saya menteri ESDM kok nggak pernah mendengar 50-50 ya. Tetapi, saya pingin adalah karena menyangkut pasal 33, semua kekayaan yang ada pada kandungan bumi kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” kata dia. Di samping itu, Bahlil menambahkan bahwa selain pendapatan negara, sebagai investor Exxon juga berhak menghitung mengenai keuntungannya. “Maka kami meminta agar hak atau pendapatan bagi negara itu yang jauh lebih penting. Jadi saya lagi menghitung mana yang menguntungkan untuk negara. Sudah barang tentu mereka juga harus untung,
win-win dong,” kata dia.
Baca Juga: Colliers Ungkap Dampak Konflik Timur Tengah ke Pasar Properti Domestik Lebih detail, Bahlil juga bilang ARR (Accounting Rate of Return) dalam proyek ini sudah maksimal di angka 20%, menurutnya permintaan kenaikan bagi hasil dapat dilakukan jika ARR berada di bawah 20%. Untuk diketahui, ARR dalam investasi migas adalah metode evaluasi keuangan yang digunakan untuk mengukur profitabilitas suatu proyek hulu migas (seperti eksplorasi atau pengembangan lapangan) dengan membandingkan rata-rata laba akuntansi tahunan yang diharapkan dengan biaya investasi awal. “Tapi kita harus lebih maksimal. Kalau ARR-nya di atas 20 persen, masa mintanya (bagi hasil) lebih gede. Yang benar aja,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News