JAKARTA. PT ExxonMobil Oil Indonesia kembali menuai gugatan dari mantan karyawannya. Terakhir, 20 mantan karyawan yang telah mengajukan pensiun dini 2003 lalu melayangkan gugatan ke perusahaan Amerika Serikat ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (9/7) yang mengagendakan pembuktian, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Petrus Jaru, menunjukkan bahwa ExxonMobil sengaja mengganti isi Peraturan Perusahaan tahun 1992-1994 dengan peraturan baru tahun 1998-2000 saat menghitung pesangon bagi karyawan yang mengajukan pensiun dini pada tahun 2003 silam. Petrus menunjukkan, ada mendasar dari dua aturan itu, khususnya soal komponen penghasilan sebagai dasar penghitungan pesangon karyawan. Di dalam peraturan yang baru, Exxon menghilangkan sebagian komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pesangon. Di aturan lama, komponen itu masuk perhitungan.
ExxonMobil Tersandung Mantan Karyawan
JAKARTA. PT ExxonMobil Oil Indonesia kembali menuai gugatan dari mantan karyawannya. Terakhir, 20 mantan karyawan yang telah mengajukan pensiun dini 2003 lalu melayangkan gugatan ke perusahaan Amerika Serikat ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (9/7) yang mengagendakan pembuktian, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Petrus Jaru, menunjukkan bahwa ExxonMobil sengaja mengganti isi Peraturan Perusahaan tahun 1992-1994 dengan peraturan baru tahun 1998-2000 saat menghitung pesangon bagi karyawan yang mengajukan pensiun dini pada tahun 2003 silam. Petrus menunjukkan, ada mendasar dari dua aturan itu, khususnya soal komponen penghasilan sebagai dasar penghitungan pesangon karyawan. Di dalam peraturan yang baru, Exxon menghilangkan sebagian komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pesangon. Di aturan lama, komponen itu masuk perhitungan.