KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika ketahuan masih memuat keberadaan konten negatif. Menurut Semuel, sanksi tersebut akan dituangkan lewat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik. Baca Juga: Dianggap mengarah ke simbol seksual, Instagram dan Facebook larang emoji terong
Facebook dan Twitter bisa didenda hingga Rp 500 juta bila ada konten negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika ketahuan masih memuat keberadaan konten negatif. Menurut Semuel, sanksi tersebut akan dituangkan lewat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik. Baca Juga: Dianggap mengarah ke simbol seksual, Instagram dan Facebook larang emoji terong