BRUSSEL. Facebook diharuskan membayar denda lebih dari US$ 120 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Hal itu terkait keterangan palsu yang diberikan Facebook kepada para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, dalam proses pembelian layanan pesan WhatsApp pada 2014. Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa dan diumumkan hari Kamis (18/5). Pihak Uni Eropa mengatakan, setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain. Padahal sebelumnya, Facebook sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak bisa secara otomatis dilakukan.
Facebook didenda Rp 2 T beri keterangan palsu
BRUSSEL. Facebook diharuskan membayar denda lebih dari US$ 120 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Hal itu terkait keterangan palsu yang diberikan Facebook kepada para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, dalam proses pembelian layanan pesan WhatsApp pada 2014. Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa dan diumumkan hari Kamis (18/5). Pihak Uni Eropa mengatakan, setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain. Padahal sebelumnya, Facebook sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak bisa secara otomatis dilakukan.