Facebook didesak untuk merilis daftar akun yang terkait gerakan anti-Rohingya



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang hakim federal AS mendesak Facebook untuk segera merilis daftar akun yang diduga terkait dengan kampanye kekerasan anti-Rohingya di Myanmar. Sebelumnya, Facebook menutup sejumlah akun tanpa mempublikasikannya.

Dilansir dari Wall Street Journal, hakim asal Washington D.C. mengkritik Facebook yang dianggap gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut Myanmar atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Pihak Facebook telah menolak untuk merilis data tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan data komunikasi pengguna.

Baca Juga: Bantu Myanmar melawan Covid-19, Indonesia sumbang Rp 2,8 miliar

Gambia jadi negara yang menuntut Myanmar ke Mahkamah Internasional di Den Haag atas tuduhan melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948. Hingga saat ini Gambia masih mengumpulkan data sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar.

Gugatan Gambia telah diajukan sejak November 2019. Mengutip Reuters, gugatan Gambia ini telah mendapat dukungan dari sekitar 100 organisasi HAM yang berbasis di berbagai penjuru dunia.

Pihak Myanmar telah berulang kali menyangkal telah melakukan kekejaman sistematis. Myanmar meyakinkan dunia bahwa yang mereka lakukan adalah upaya untuk memerangi pemberontakan.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang dikatakan para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan.

Kelompok hak asasi bahkan berhasil mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Selanjutnya: Junta Myanmar sepakat untuk gencatan senjata demi kelancaran bantuan kemanusiaan