Facebook menghapus postingan Trump terkait Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook dan Twitter telah mengambil tindakan terhadap postingan dari Presiden AS Donald Trump pada hari Selasa karena memberi informasi yang salah terkait virus corona dengan menunjukkan bahwa COVID-19 seperti flu.

Facebook menghapus postingan tersebut tetapi tidak sebelum dibagikan sekitar 26.000 kali, data dari alat metrik perusahaan CrowdTangle menunjukkan. "Kami menghapus informasi yang tidak benar tentang keparahan COVID-19," kata juru bicara perusahaan kepada Kantor Berita Reuters dikutip Aljazeera.

Perusahaan media sosial terbesar di dunia, yang mengecualikan politisi dari program pengecekan fakta pihak ketiganya, jarang mengambil tindakan terhadap postingan dari presiden.


Twitter menonaktifkan retweet pada tweet serupa dari Trump pada hari Selasa dan menambahkan label peringatan yang mengatakan mereka melanggar aturannya tentang "menyebarkan informasi yang menyesatkan dan berpotensi berbahaya terkait dengan COVID-19" tetapi itu mungkin demi kepentingan publik agar tetap dapat diakses. .

Selama musim influenza 2019-2020, flu dikaitkan dengan 22.000 kematian di Amerika Serikat, menurut perkiraan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS. Sejak kasus pertama virus corona tercatat di AS pada awal tahun ini, lebih dari 210.000 orang di negara itu telah meninggal, angka kematian tertinggi di dunia.

Baca Juga: Trump mendesak kongres gelontorkan US$ 25 miliar untuk maskapai penerbangan AS

Pada hari Senin, Trump memberi tahu orang Amerika "untuk pergi ke sana" dan tidak takut akan COVID-19 ketika dia kembali ke Gedung Putih setelah tinggal tiga malam di rumah sakit tempat dia dirawat karena infeksi virus corona.

Twitter, yang telah menggunakan label untuk menandai tweet dengan informasi yang salah mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya saat ini mencoba untuk merespons dengan lebih cepat dan lebih terbuka.

Facebook menghapus postingan Trump karena misinformasi virus corona untuk pertama kalinya pada Agustus. Unggahan itu memuat video di mana presiden secara keliru mengklaim bahwa anak-anak "hampir kebal" terhadap COVID-19.

Trump menanggapi tindakan perusahaan media sosial di Twitter, menyerukan pencabutan Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, yang melindungi platform online dari tindakan hukum yang dapat diakibatkan oleh konten pihak ketiga.

Selanjutnya: Jika Trump masih positif Covid-19, Joe Biden tak mau debat presiden

Trump sebelumnya menantang Facebook dan Twitter pada Mei dengan perintah eksekutif yang mempertanyakan Pasal 230 setelah perusahaan media sosial memeriksa fakta postingannya.

Editor: Handoyo .