KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Sesuai Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan jika dikalkulasikan per tahun besaran pembayarannya memang bisa jutaan. Tapi kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya. “Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fachmi saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Fachmi Idris: Bayar iuran BPJS Kesehatan lebih murah dari membeli pulsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Sesuai Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan jika dikalkulasikan per tahun besaran pembayarannya memang bisa jutaan. Tapi kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya. “Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fachmi saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (1/11).