KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa dalam kajian independen pernah disebutkan keberadaan untuk setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp 14 triliun. Hal ini yang mendasari, Danantara secara cermat memilih pemenang lelang PLTSa di beberapa kota agar proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Sekadar informasi bahwa pada 6 Maret 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sudah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama pada Maret 2026. Kedua perusahaan ini akan bermitra dengan perusahaan lokal. Perusahaan akan menyelesaikan proyek ini dalam waktu 24 bulan. Bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan. Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan mengengam 30% saham anak perusahaan hasıl joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris. Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) Fadli Rahman mengungkapkan dengan proyek PLTSa maka managemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Bahkan manfaat ekonomi yang bisa dihitung secara non moneter juga cutup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat. “Harapannya pernah dalam kajian independen disebutkan setiap 1 unit PLTSa dampak externalitiesnya (dampak non moneter) bisa Rp 14 triliun,” terang dia di kantor Danantara, Jumat (6/3). Fadli mengatakan, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik setidaknya ada beberapa hal yang terselamatkan, seperti penyakit akibat pencemaran sampah bisa dihindari, dana kesehatan bisa dihemat, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim. Menariknya lagi, tempat pembuangan sampah (TPA) nanti bisa saja tidak ada lagi lantaran sampah bisa langsung diproses.
Fadli Rahman Direktur Danantara: Dampak Externalities 1 Unit PLTSa Bisa Rp 14 Triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa dalam kajian independen pernah disebutkan keberadaan untuk setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp 14 triliun. Hal ini yang mendasari, Danantara secara cermat memilih pemenang lelang PLTSa di beberapa kota agar proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Sekadar informasi bahwa pada 6 Maret 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sudah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama pada Maret 2026. Kedua perusahaan ini akan bermitra dengan perusahaan lokal. Perusahaan akan menyelesaikan proyek ini dalam waktu 24 bulan. Bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan. Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan mengengam 30% saham anak perusahaan hasıl joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris. Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) Fadli Rahman mengungkapkan dengan proyek PLTSa maka managemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Bahkan manfaat ekonomi yang bisa dihitung secara non moneter juga cutup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat. “Harapannya pernah dalam kajian independen disebutkan setiap 1 unit PLTSa dampak externalitiesnya (dampak non moneter) bisa Rp 14 triliun,” terang dia di kantor Danantara, Jumat (6/3). Fadli mengatakan, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik setidaknya ada beberapa hal yang terselamatkan, seperti penyakit akibat pencemaran sampah bisa dihindari, dana kesehatan bisa dihemat, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim. Menariknya lagi, tempat pembuangan sampah (TPA) nanti bisa saja tidak ada lagi lantaran sampah bisa langsung diproses.