JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menabrak Undang-Undang apabila dilantik sebagai Gubernur DKI. "Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik Gubernur karena akan menabrak Undang-Undang," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, seharusnya rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Fadli Zon: Ahok tidak bisa dilantik jadi Gubernur
JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menabrak Undang-Undang apabila dilantik sebagai Gubernur DKI. "Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik Gubernur karena akan menabrak Undang-Undang," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, seharusnya rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.