Fadli Zon dan Fahri Hamzah bermasalah dengan pajak



JAKARTA. Handang Soekarno mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebelum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga tengah menangani bukti permulaan dugaan pelanggaran pajak oleh dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Handang Soekarno, di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (10/5). Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi adanya barang bukti berupa nota dinas pemeriksaan bukti permulaan. Di situ tercantum nama orang-orang tersebut. Namun sampai saat ini, dugaan pelanggaran pajak belum diproses lebih lanjut.

"Belum sempat saya ajukan karena sudah keburu ditangkap petugas KPK. Barang bukti yang dimaksud waktu itu juga ada di tas saya yang sampai saat ini juga masih di KPK. Jadi belum naik ke pimpinan saya," kata Handang.


Dalam nota dinas yang juga ditampilkan jaksa dalam persidangan, terungkap bahwa Fahri Hamzah diduga membuat laporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) secara tidak benar untuk tahun pajak 2014 di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Ada selisih sekitar Rp 4,46 miliar antara SPT dengan LHKPN.

Sementara dugaan pelanggaran Fadli Zon ialah tidak melaporkan SPT PPh orang pribadi tahun 2013. Catatan lain bahkan menyebutkan tiadanya laporan dari tahun 2011 hingga 2015.

Atasan Handang, Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak Dadang Suwarna membenarkan format nota dinas seperti yang ditampilkan jaksa dalam persidangan. Ia pun menegaskan bahwa terdakwa Handang tidak bisa semena-mena mengeluarkan nota dinas yang bisa dimanfaatkan untuk "mengerjai" wajib pajak. Alasannya, ketika memeriksa, direktorat bukti permulaan yang dipimpin Dadang pasti melakukan gelar perkara.

"Kalau untuk Fadli Zon belum sempat ada keluar sprindik (surat perintah penyidikan). Tapi saya tegaskan, supaya kita tidak semena-mena kerjai wajib pajak, kita pasti gelar perkara. Dan penutupan juga sama. Penutupan bukti, waktu Syahrini pun digelar-perkara," tandas Dadang.

Selain dua politisi tersebut, nama artis Ahmad Dhani Prasetyo dan Syahrini sempat disebut terindikasi melakukan pidana pajak. "Apa ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Asri Irwan.

"Iya pak. Ahmad Dhani Prasetyo artis," jawab Endang Supriyatna. "Kalau Syahrini, artis juga?" tanya jaksa Asri lagi. "Betul," timpal Endang.

Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima uang senilai US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji senilai Rp 6 miliar.

Mohan berharap, dengan pemberian itu Handang membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan