JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki isu ketidakberesan dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebelumnya, usul tersebut diajukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah."Kalau saya melihat itu tergantung pada mereka yang mungkin dirugikan namanya. Sebagai usul bagus-bagus saja," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
Fadli menilai, usulan hak angket kasus korupsi e-KTP bisa saja terealisasi apabila mendapat dukungan dari para anggota DPR, khususnya mereka yang merasa dirugikan dengan penyebutan nama. Untuk membentuk hak angket, diperlukan usulan dari 25 anggota DPR dari dua fraksi. Hak angket yang diajukan juga harus disetujui oleh 50% plus 1 anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna. "Tergantung mereka. Bisa saja, maksudnya untuk mengoreksi sistem kinerja juga. Bagaimana sejauh ini, masalah, dakwaan ini kan baru sepihak. Saya kira itu perlu diperdalam lah," ucap Fadli. Sama seperti Fahri, Fadli juga mencium adanya kejanggalan dalam pengusutan kasus e-KTP ini. Pertama, menurutnya, kasus ini sudah mencuat sejak 2009, namun baru ramai kembali dalam beberapa waktu terkahir. Kata Fadli, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pada 2014 lalu sudah menyatakan tidak ada kerugian negara. Dasar kerugian negara yang digunakan KPK adalah dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini perlu dipelajari sebenarnya sumber informasi yang benar atau yg tepat darimana sehingga tak ada orang yang dirugikan," ucap Fadli.
Fadli juga mengkritik KPK yang tidak bisa menjaga kerahasiaan surat dakwaan. Sebelum sidang digelar, foto surat dakwaan sudah bocor melalui media sosial sehingga membuat kehebohan. "Harusnya, kalau memang terjadi korupsi ya dibuktikan saja terjadi. Tentu mereka yang terlibat siapapun harus patuh kepada hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. "Kalau tidak ya harus direhabilitasi karena ini merugikan, seolah politik semuanya kotor. Saya kira termasuk institusi DPR juga harus direhabilitasi," katanya. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini