JAKARTA. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon mengatakan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilu segera tuntaskan lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang belum menemukan kesepakatan, paling lambat tanggal 20 Juli 2017. “Pansus harus menemukan kesepakatan lima isu itu, kalau tidak bisa dengan mufakat ya voting, paling lambat tanggal 20 Juli, tidak boleh lebih,” tegas Fadli dikutip dari laman resmi DPR, Senin (3/7). Salah satu isu krusial yang belum menemukan kesepakatan, lanjut Fadli yaitu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Terkait permasalahan itu, Ia mengusulkan Presidential Threshold (PT) harus 0% atau dihapus. Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) yang akan digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang. “Yang paling ngotot masalah presidential threshold kan pemerintah. Sudah jelas-jelas serentak, masih memaksakan presidential threshold. Ini tidak masuk akal, tidak nalar,” kata Fadli. Fadli menjelaskan, secara logikanya jika pelaksanaan Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, maka tidak ada lagi ambang batas presiden. Sebaliknya, menurut Fadli, harus ada peningkatan untuk ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Tarik-menarik angka ambang batas presiden yang dilakukan pemerintah, ia nilai sebagai kecenderungan pemerintah menginginkan calon presiden dan wakil presiden tunggal. “Ini termasuk yang paling diperdebatkan dan kelihatannya pemerintah memaksakan ambang batas presiden 20%,”cetusnya. Diketahui saja, selain masalah presidential threshold, empat masalah lainnya antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi di DPR. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Fadli Zon: Jangan paksakan presidential threshold
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon mengatakan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilu segera tuntaskan lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang belum menemukan kesepakatan, paling lambat tanggal 20 Juli 2017. “Pansus harus menemukan kesepakatan lima isu itu, kalau tidak bisa dengan mufakat ya voting, paling lambat tanggal 20 Juli, tidak boleh lebih,” tegas Fadli dikutip dari laman resmi DPR, Senin (3/7). Salah satu isu krusial yang belum menemukan kesepakatan, lanjut Fadli yaitu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Terkait permasalahan itu, Ia mengusulkan Presidential Threshold (PT) harus 0% atau dihapus. Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) yang akan digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang. “Yang paling ngotot masalah presidential threshold kan pemerintah. Sudah jelas-jelas serentak, masih memaksakan presidential threshold. Ini tidak masuk akal, tidak nalar,” kata Fadli. Fadli menjelaskan, secara logikanya jika pelaksanaan Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, maka tidak ada lagi ambang batas presiden. Sebaliknya, menurut Fadli, harus ada peningkatan untuk ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Tarik-menarik angka ambang batas presiden yang dilakukan pemerintah, ia nilai sebagai kecenderungan pemerintah menginginkan calon presiden dan wakil presiden tunggal. “Ini termasuk yang paling diperdebatkan dan kelihatannya pemerintah memaksakan ambang batas presiden 20%,”cetusnya. Diketahui saja, selain masalah presidential threshold, empat masalah lainnya antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi di DPR. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News