Fadli Zon: Jokowi untuk urusan Novel tidak bisa, apalagi urusan lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, seharusnya Presiden Joko Widodo bisa mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pasalnya, satu tahun sejak penyiraman air keras terhadap Novel, kepolisian belum juga mengungkap pelakunya. "Ya, ini kan sudah setahun lebih. Sekarang harusnya tidak boleh kemudian ini berlarut-larut seperti itu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).

"Kalau ini tidak tuntas, ya harusnya dibentuk saja Tim Gabungan Pencari Fakta atau semacam itu," tambah dia.


Fadli memandang penyidik Polri memiliki kemampuan untuk menuntaskan kasus Novel. Namun, persoalannya terletak pada niat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"Persoalannya menurut saya sederhana saja. Polisi punya kemampuan yang tinggi kok kalau mau mengungkap siapa yang berada di belakang ini. Masalahnya mau apa enggak?" kata politisi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, lanjut Fadli, Presiden Jokowi telah berkali-kali meminta kepolisian serius dalam menuntaskan kasus Novel.

Fadli berpendapat, jika kasus Novel tidak tuntas, maka masyarakat akan melihat ada persoalan dalam garis komando antara presiden dengan kepolisian.

"Ini sudah ngomong berkali-kali enggak efektif, jadi presiden sendiri enggak punya rentang kendali ke bawahnya. enggak tau sistem leadership-nya seperti apa, yang jelas dia (Presiden Jokowi) seperti tidak punya rentang kendali. Untuk urusan seperti ini saja enggak bisa, apalagi urusan lain," tutur Fadli.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak jika Presiden Jokowi disalahkan atas mandeknya pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Menurut Moeldoko, protes atas kasus Novel yang mangkrak harusnya ditujukan kepada kepolisian. "Kalau protes, ya protes lah kepada kepolisian, jangan protes kepada Presiden dong," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Moeldoko mengatakan, sampai saat ini Presiden masih menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. Oleh karena itu, Jokowi belum memenuhi tuntutan masyarakat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

"Ini sekali lagi dalam konteks hukum presiden itu mengurangi jangan sampai banyak intervensi pemerintah," kata Moeldoko.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Setahun lebih berlalu, para pelaku belum tertangkap meski polisi sudah merilis sketsa dua wajah pelaku.

Lantaran tidak ada perkembangan pengusutan di Kepolisian, Presiden didesak berbagai pihak tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan, Polri belum patah semangat mengungkap tuntas kasus Novel Baswedan. "Kami tidak main-main. Saya kan berapa kali bilang, kami optimistis bisa terungkap. Ini hanya masalah waktu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4).

Setyo mengatakan, saat ini belum perlu dibentuk tim gabungan pencari fakta. Polri masih mampu melakukan penyidikan sendiri bekerjasama dengan KPK. "Karena TGPF ujungnya ke mana? Kan penyidikan juga, karena TGPF kan tidak bisa langsung ke kejaksaan," kata Setyo. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Seharusnya Presiden Bisa Bentuk TGPF Kasus Novel"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto