KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berpendapat pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi politisi tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, politisi yang menjabat sebagai anggota legislatif. "Kita nih bukan pegawai negeri, kita ini politisi yang siklusnya lima tahunan. Harus dibedaian seharusnya treatment pegawai negeri yang memang ASN dengan orang politik. Di negara-negara lain juga dibedakan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Hal ini disampaikan ketika ditanya tentang DPR dan DPRD yang disebut sebagai lembaga paling banyak belum membuat LHKPN. Namun, Fadli tidak menyebutkan negara apa saja yang membedakan aturan pelaporan harta kekayaan antara politisi dengan ASN.
Fadli Zon: Pelaporan harta kekayaan politisi tidak bisa disamakan dengan ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berpendapat pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi politisi tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, politisi yang menjabat sebagai anggota legislatif. "Kita nih bukan pegawai negeri, kita ini politisi yang siklusnya lima tahunan. Harus dibedaian seharusnya treatment pegawai negeri yang memang ASN dengan orang politik. Di negara-negara lain juga dibedakan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Hal ini disampaikan ketika ditanya tentang DPR dan DPRD yang disebut sebagai lembaga paling banyak belum membuat LHKPN. Namun, Fadli tidak menyebutkan negara apa saja yang membedakan aturan pelaporan harta kekayaan antara politisi dengan ASN.