KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme jika pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu tidak diperlukan sekarang ini. Karena pembahasan RUU terorisme sudah hampir rampung. "Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5).
Fadli Zon: Perppu terorisme tidak diperlukan sekarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme jika pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu tidak diperlukan sekarang ini. Karena pembahasan RUU terorisme sudah hampir rampung. "Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5).