JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Foud, didakwa telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPR. Pembacaan dakwaan itu dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari Jumat (12/10) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam dakwaan, diketahui Fahd telah memberikan duit sebesar Rp 5,5 miliar kepada seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. "Terdakwa telah memberi uang untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah," kata salah satu Jaksa, Guntur Guntu Ferry Fahtar.Adapun duit itu diberikan kepada Wa Ode dengan cara transfer melalui rekening Bank Mandiri. Selain menyuap Wa Ode, Fahd juga didakwa memberi duit sebesar Rp 500 juta kepada seorang politisi Partai Golkar, Haris Andi Surahman.Atas kejahatannya itu Jaksa mendakwa Fahd dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Unangiunang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, ia diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.Atas dakwaan trsebut, Fahd mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya tidak ada hal-hal yang mengharuskannya mengajukan eksepsi. Namun demikian, Fahd menyatakan dakwaan tersebut tidak seluruhnya benar. "Hanya 90% saja yang betul, sisanya keliru," kata Fahd.Adapun yang dianggap keliru itu, adalah perihal hubungannya dengan Haris. Dalam dakwaan disebutkan kalau Fahd yang menghubungi Haris. Namun menurut Fahd, Harislah yang menghubunginya lebih dulu.Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (15/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Fahd El Fouz didakwa lakukan suap
JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Foud, didakwa telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPR. Pembacaan dakwaan itu dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari Jumat (12/10) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam dakwaan, diketahui Fahd telah memberikan duit sebesar Rp 5,5 miliar kepada seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. "Terdakwa telah memberi uang untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah," kata salah satu Jaksa, Guntur Guntu Ferry Fahtar.Adapun duit itu diberikan kepada Wa Ode dengan cara transfer melalui rekening Bank Mandiri. Selain menyuap Wa Ode, Fahd juga didakwa memberi duit sebesar Rp 500 juta kepada seorang politisi Partai Golkar, Haris Andi Surahman.Atas kejahatannya itu Jaksa mendakwa Fahd dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Unangiunang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, ia diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.Atas dakwaan trsebut, Fahd mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya tidak ada hal-hal yang mengharuskannya mengajukan eksepsi. Namun demikian, Fahd menyatakan dakwaan tersebut tidak seluruhnya benar. "Hanya 90% saja yang betul, sisanya keliru," kata Fahd.Adapun yang dianggap keliru itu, adalah perihal hubungannya dengan Haris. Dalam dakwaan disebutkan kalau Fahd yang menghubungi Haris. Namun menurut Fahd, Harislah yang menghubunginya lebih dulu.Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (15/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News