Fahmi Darmansyah ditahan KPK diduga suap Bakamla



JAKARTA. Fahmi Darmawansyah akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Jumat (23/12).

Fahmi datang pagi tadi dengan ditemani pengacara Maqdir Ismail. Namun karena sedianya Fahmi diperiksa sebagai saksi, Maqdir pun meninggalkan gedung KPK.

Ketika keluar dari gedung lembaga anti rasuah ini, Fahmi menegaskan bahwa sebenarnya ia tidak pernah kabur seperti desas-desus yang selama ini menyebar. Ia sudah berada di Belanda sebelum operasi tangkap tangan terjadi untuk keperluan pribadi. "Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember. Tapi karena ada berita seperti ini (penetapan sebagai tersangka), saya ke sini. Saya bukan buron," kata Fahmi, Jumat (23/12)


Ia pun mengelak memiliki hubungan dengan Eko Hadi Susilo, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang memiliki kuasa penggunaan anggaran (KPA). Bahkan ia mengklaim tidak pernah mengenal Eko. "Saya enggak kenal sama pejabat itu," ujarnya.

Sementara itu, Maqdir, yang kemudian sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum, mengklaim bahwa Fahmi bukanlah direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI). "Yang saya tahu ini perusahaan orang lain yang dia mau ambil alih. Bagaimana proses tender, itu dilakukan oleh orang yang lama," kata Maqdir.

Pada hari Rabu (14/12) yang lalu KPK menangkap Eko serta dua karyawan PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta di parkiran kantor Bakamla. Hardy dan Adami memberikan sejumlah uang senilai Rp 2 milyar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan suap.

Hari berikutnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah bahwa Fahmi juga ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan bahwa Fahmi merupakan direktur utama PT MTI.

Pasal yang disangkakan kepada Hardy dan Adami sebagai pemberi suap adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Hadi Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto