Fahmi Idris Beri Ijin Penunjukan Langsung



JAKARTA. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris mengaku memberikan ijin penunjukan langsung rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Depnakertrans) dalam proyek pengadaan barang untuk Balai Latihan Kerja (BLK) tahun 2003. Fahmi juga menolak berkomentar mengenai indikasi keterlibatan menantunya dalam pemenangan tender salah satu rekanan Depnakertrans. Fahmi berkilah, pada saat itu pihaknya sedang puyeng mengejar target program 100 hari Indonesia Bersatu. Sehingga beberapa program lainnya luput dari perhatiannya sebagai Menakertrans, termasuk program pengadaan barang BLK tersebut.  "Program pokok yang sangat menyita waktu saya adalah mencegah deportasi 700 ribu tenaga kerja Indonesia dari Malaysia. Waktu itu presiden memerintahkan kepada saya agar deportasi tersebut tidak terjadi,"ungkap Fahmi seusai pembatalan sidang kasus tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta (30/10). Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, pada tahun 2002 ada 100 ribu TKI yang dideportasi. Padahal daya tampung Nunukan hanya antara 5000 sampai 10.000 orang saja. "Segitu aja berat. Apalagi 700 ribu TKI?" ujarnya.  Sehingga Fahmi langsung menyetujui permintaan ijin Dirjen-nya untuk melakukan penunjukkan langsung. "Itu dalam rangka menyelesaikan program 100 hari. Dan memang dalam melaksanakan program itu banyak staf saya melakukan penyimpangan seperti mark up dana," aku Fahmi. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: