Fahri: Ada konflik kepentingan di kasus e-KTP



JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, ada konflik kepentingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Ada indikasi konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Ketua LKPP dengan Kemendagri. Dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).


Fahri mengaku bahwa dia mendapatkan informasi langsung dari beberapa pihak yang sudah diperiksa KPK dan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah sejak awal mengetahui kasus tersebut.

Selain itu, ia juga membaca sejumlah dokumen, termasuk dakwaan KPK serta tiga laporan BPK (2012, 2013 dan Juli 2014).

Fahri merasa kasus tersebut janggal. Sebab, audit BPK pada 2014 lalu menyatakan bahwa DPR dan pemerintah periode lalu bersih.

"Tapi begitu Agus menjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi," kata Fahri.

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan yang didapatkannya, Agus juga memiliki kepentingan terhadap pengusaha, termasuk bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dia tahu kasus ini, terlibat kasus ini, bahkan terlibat dalam melobi salah satu konsorsium. Meskipun itu adalah konsorsium BUMN," tuturnya.

Fahri bahkan meminta agar Agus mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dengan posisi seperti sekarang, Fahri menilai akan ada konflik kepentingan yang menyebabkan pengusutan kasus e-KTP dapat menyimpang.

"Sebelum ini mengalir menjadi conflict of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi," kata politisi asal Nusa Tenggara Barat itu.

Adapun kasus e-KTP kini tengah berjalan di pengadilan. Sejumlah nama besar disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan perdana, Kamis (9/3) lalu, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Fahri Hamzah juga sempat mengusulkan adanya hak angket kasus e-KTP atas sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut.

Menurut dia, perlu dilakukan investigasi menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie