KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintah yang ngotot menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP). Fahri mengatakan, pasal penghinaan presiden adalah pasal peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, gubernur jenderal, dan lain-lain. "Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, melainkan di negara-negara jajahan. Jadi, kalau pasal ini hidup, sama saja Presiden menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).
Fahri Hamzah kritik pemerintah yang ngotot menghidupkan pasal penghinaan presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintah yang ngotot menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP). Fahri mengatakan, pasal penghinaan presiden adalah pasal peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, gubernur jenderal, dan lain-lain. "Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, melainkan di negara-negara jajahan. Jadi, kalau pasal ini hidup, sama saja Presiden menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).