Fahri Hamzah tak gubris somasi Presiden SBY



JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengaku tak akan menggubris somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga. Pasalnya, Fahri menganggap tim kuasa hukum Presiden SBY tak mengerti permasalahan dan amatir. Fahri menjelaskan, dalam kop surat tersebut tertulis kata-kata "Presiden RI" yang memosisikan SBY sebagai presiden dan bukan sebagai warga negara biasa. Padahal Fahri merasa tak pernah memiliki masalah apa pun dengan Presiden SBY. "Tolong digarisbawahi, ada tulisan 'presiden' di kop suratnya. Berarti dia menggunakan wibawa publik, ini karena lembaga hukumnya amatir," kata Fahri kepada para wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, dalam surat yang dikirim oleh tim advokat Presiden SBY juga hanya tertera undangan untuk mengklarifikasi pernyataan Fahri bahwa KPK harus memanggil Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait keterlibatannya dalam skandal Hambalang. Fahri menjelaskan, pernyataannya tentang Ibas merupakan analisis hukum untuk memacu kinerja KPK, dan dirinya merasa berhak menyampaikannya karena duduk sebagai anggota komisi hukum di DPR. "Ini bukan somasi, tapi undangan klarifikasi. Dalam hukum enggak dikenal terminologi mengundang ini. Jadi enggak ada kewajiban saya untuk tunduk, patuh, dan sebagainya," ujar Fahri. Selanjutnya, Fahri mengkritik tim advokat Presiden SBY karena tak memahami hak imunitas yang dimiliki oleh tiap anggota DPR. Terlebih sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya merasa memiliki fungsi pengawasan atas KPK sebagai mitra kerja. "Pernyataan saya di media untuk KPK agar bertindak imparsial dalam penegakan hukum karena ini merupakan spirit yang menjadi tolak ukur keadilan. Jadi bukan hanya soal Ibas," pungkasnya. Sebagai informasi, tim advokat Presiden SBY dan keluarga mengirim surat untuk Fahri pada 17 Januari 2014. Dalam surat tersebut, Fahri diminta hadir pada 27 Januari 2014 untuk menyampaikan klarifikasinya karena mengatakan Ibas tak juga dipanggil KPK padahal telah disebut menerima uang dari proyek Hambalang. Tim advokat Presiden SBY dan keluarga menilai Fahri telah menyebarkan informasi yang tidak benar, melukai, dan menyerang kehormatan Ibas. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Fahri tak memenuhi undangan tersebut. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan