Fahri Hamzah: Uang pensiun DPR lebih kecil dari penghasilan istri saya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2019. Setelah jabatannya berakhir, Fahri akan mendapat uang pensiunan sebesar Rp 3,8 juta per bulannya. Namun menurut Fahri, apa yang dia dapat tersebut nominalnya tak besar. 

“(Uang pensiun) itu jauh lebih kecil dari penghasilan istri saya,” ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9). 

Baca Juga: Tak lagi jadi anggota DPR, berapa uang pensiun Fahri Hamzah?


Kendati begitu, Fahri mengaku akan tetap mengambil uang pensiunannya. Namun, ia menyebut kalau uang itu tak akan masuk ke kantong pribadinya. 

“Paling untuk teman-teman yang kerja sama saya. Staff, kan kita udah kerja 15 tahun ada banyak teman yang ikut sama kami. Kalau mereka yang tidak lanjut kerja sama negara, ya ikut kami. Kami cari biayanya,” kata Fahri. 

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024. 

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6,21 miliar, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1,36 miliar. 

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD. Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan. 

Baca Juga: Bambang Soesatyo jadi kandidat pimpinan MPR yang diajukan Golkar

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan. "Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Uang Pensiun DPR Lebih Kecil dari Penghasilan Istri Saya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi