KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dalam masa tunggu eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan kembali kronologi pemecatan dirinya oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS). Fahri mengatakan pemecatan dirinya terjadi setelah adanya persekongkolan pimpinan PKS. Di hadapan wartawan, Fahri menayangkan dokumen presentasi untuk menjelaskan kronologi persekongkolan yang berujung pada pemecatan dirinya. "Ini ada chart-nya supaya ketahuan bagaimana orang atau pimpinan partai yamg partai ini penuh dengan nuansa agama. Orangnya dianggap orang-orang baik tetapi ada absolute power. Absolute power ini kemudian menunggangi partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2).
Fahri menyebut nama-nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya itu. Mereka adalah Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Persekongkolan ini dia simpulkan karena proses peradilannya di PKS ditangani oleh orang-orang itu. Abdul Muis memeriksanya dalam tahap pemeriksaan di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Kemudian Abdul Muis juga yang menjadi hakim dalam Majlis Tahkim. Kemudian Sohibul Iman ada dalam jajaran di Majlis Tahkim, tetapi Sohibul juga menjadi eksekutor pemecatannya di DPP. Menurut dia seharusnya peradilan melibatkan pihak independen. Fahri mengatakan dia telah dipecat melalui proses peradilan yang penuh rekayasa. Kronologinya, dia semula diminta mundur dari jabatannya di partai tetapi dia menolak. Dia pun dipanggil oleh BPDO. Menurutnya, kader yang diproses di BPDO biasanya karena dilaporkan terlebih dahulu. Fahri kemudian mempertanyakan siapa yang telah melaporkannya dan apa alat buktinya. Namun jawabannya tidak pernah dia dapatkan. Fahri mengaku malah dituduh membangkang dan makar secara masif. Kemudian peradilan terhadap dirinya berlanjut ke Majlis Qodho. Fahri mengaku kembali mempertanyakan kesalahan apa yang sudah dia perbuat. Dalam tahap ini, Fahri mengatakan ada yang menyampaikan bahwa dia tidak salah apa-apa. Namun tetap diminta mundur saja. Fahri mengatakan pada akhirnya Majlis Qodho dan Majlis Tahkim memutuskan bahwa Fahri dipecat. Kemudian DPP PKS membuat pengumuman yang dinamakan bayanat. Isinya menyebutkan bahwa Fahri punya 10 dosa yang membuat partai memecatnya. Dosa-dosa yang dimaksud meliputi karena sebelumnya mendukung Setya Novanto hingga karena suka mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, semua hal itu tidak pernah diungkapkan dalam peradilan sebelumnya. Atas dasar pemecatan itu, kata Fahri, DPP PKS mengirimkan surat PAW terhadap dirinya di DPR. "Tetapi suratnya tidak ditandatangani Sekjen. Waktu itu Sekjen berasalan tidak mengetahui semua proses pemecatan saya itu. Akhirnya semua ini sebenarnya ilegal," kata Fahri. Fahri mengatakan pimpinan PKS bisa saja semena-mena memecat dirinya dari partai. Namun, mereka tidak bisa memecat Fahri dari jabatannya di DPR RI. Fahri mengatakan jabatan wakil ketua DPR ini merupakan ranah publik yang tak bisa diintervensi partai. Penulis : Jessi Carina Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini