JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahaya jika ada upaya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Dewan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU MD3. "Tidak boleh cabang kekuasaan saling mengintervensi. Bahkan dalam teori kedaulatan, DPR ikut punya kedaulatan untuk mengintervensi pelaksanaan pemerintahan, karena DPR tidak hanya membuat UU," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (29/10) malam. Menurutnya, DPR memiliki hak istimewa untuk melakukan intervensi terhadap eksekutif dan yudikatif. Hal itu merupakan hak konstitusi yang diberikan kepada DPR. "Oleh karena itu, orang yang minta pemerintah untuk membuat Perppu kepada DPR, itu sangat bahaya cara berpikirnya itu. Itu sangat fatal, cara berfikirnya soal berdemokrasi," tegasnya.
Fahri kritik KIH yang meminta Perppu MD3
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahaya jika ada upaya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Dewan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU MD3. "Tidak boleh cabang kekuasaan saling mengintervensi. Bahkan dalam teori kedaulatan, DPR ikut punya kedaulatan untuk mengintervensi pelaksanaan pemerintahan, karena DPR tidak hanya membuat UU," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (29/10) malam. Menurutnya, DPR memiliki hak istimewa untuk melakukan intervensi terhadap eksekutif dan yudikatif. Hal itu merupakan hak konstitusi yang diberikan kepada DPR. "Oleh karena itu, orang yang minta pemerintah untuk membuat Perppu kepada DPR, itu sangat bahaya cara berpikirnya itu. Itu sangat fatal, cara berfikirnya soal berdemokrasi," tegasnya.