Fahri kritik KIH yang meminta Perppu MD3



JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahaya jika ada upaya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Dewan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU MD3.

"Tidak boleh cabang kekuasaan saling mengintervensi. Bahkan dalam teori kedaulatan, DPR ikut punya kedaulatan untuk mengintervensi pelaksanaan pemerintahan, karena DPR tidak hanya membuat UU," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (29/10) malam.

Menurutnya, DPR memiliki hak istimewa untuk melakukan intervensi terhadap eksekutif dan yudikatif. Hal itu merupakan hak konstitusi yang diberikan kepada DPR. "Oleh karena itu, orang yang minta pemerintah untuk membuat Perppu kepada DPR, itu sangat bahaya cara berpikirnya itu. Itu sangat fatal, cara berfikirnya soal berdemokrasi," tegasnya.


Dikatakan politisi PKS tersebut, wewenang, DPR juga membahas, menyetujui dan, atau tidak menyetujui anggaran pemerintah. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah. "Bukan hak eksekutif mengawasi DPR," tambahnya.

Sebelumnya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta agar presiden segera menerbitkan Perppu UU MD3 untuk mencegah upaya monopoli Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. KIH bahkan membuat manuver dengan mengajukan langkah politik mosi tidak percaya pada DPR dan memilih pimpinan DPR tandingan. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto