Fahri usul Pansus Angket KPK undang Mega & Yusril



JAKARTA. Meski pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik, hal itu tidak menghentikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melanjutkan prosesnya.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Pansus Hak Angket KPK) juga mengundang pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK.

Salah satunya adalah Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Seperti diketahui, UU KPK terbentuk saat pemerintahan Megawati.


"Saya sendiri mengusulkan agar para pembuat undang-undang ini juga dihadirkan supaya kita jadi tahu apa pandangan mereka tentang perjalanan KPK sekarang," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Sedangkan sejumlah pihak lainnya adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra; perwakilan tim pemerintah Romli Atmasasmita, dan perwakilan tim DPR Panda Nababan.

Tak menutup kemungkinan ahli-ahli terkait lainnya juga dihadirkan.

"Ini adalah orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," kata Anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fahri mencontohkan, mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kini menjadi operasi inti KPK.

Dalam ketentuan hukum pidana, kata dia, 'tangkap tangan' merupakan aksi spontan.

"Itu adalah perisitwa spontan. Kalau intip, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," kata Fahri.

Adapun, dalam proses penyelidikan hak angket, Pansus berencana mengundang sejumlah pihak terkait.

Pihak pertama yang ingin dihadirkan Pansus adalab mantan Anggota Komisi II DPR, Miryan S Haryani.

Namun, KPK menegaskan tak akan mengizinkan Miryam menghadiri panggilan KPK.(Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Fahri Hamzah Usulkan Pansus Angket KPK Juga Undang Megawati dan Yusril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie