JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Totok Daryanto merasa kaget dengan ucapan pengamat ekonomi, Faisal Basri, yang menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai biang keladi ambruknya industri bauksit nasional. Totok menilai, Faisal telah menyebarkan fitnah yang merugikan mantan Ketua Umum PAN itu. "Tuduhan ini fitnah dan Faisal bisa dikenakan delik hukum pencemaran nama baik, apalagi mengaitkannya dengan kepentingan pilpres," kata Totok melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/5). Sebagai pengamat yang jujur, kata Totok, seharusnya Faisal Basri tahu bahwa larangan ekspor hasil tambang raw material itu adalah amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. UU ini memerintahkan kepada semua pelaku usaha pertambangan, dalam lima tahun berlakunya UU ini, agar ekspor hasil tambang harus sudah dimurnikan dulu di Indonesia. Maka dari itu, sejak Januari 2014, tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah, termasuk bauksit.
Faisal Basri bisa kena delik pencemaran nama baik
JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Totok Daryanto merasa kaget dengan ucapan pengamat ekonomi, Faisal Basri, yang menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai biang keladi ambruknya industri bauksit nasional. Totok menilai, Faisal telah menyebarkan fitnah yang merugikan mantan Ketua Umum PAN itu. "Tuduhan ini fitnah dan Faisal bisa dikenakan delik hukum pencemaran nama baik, apalagi mengaitkannya dengan kepentingan pilpres," kata Totok melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/5). Sebagai pengamat yang jujur, kata Totok, seharusnya Faisal Basri tahu bahwa larangan ekspor hasil tambang raw material itu adalah amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. UU ini memerintahkan kepada semua pelaku usaha pertambangan, dalam lima tahun berlakunya UU ini, agar ekspor hasil tambang harus sudah dimurnikan dulu di Indonesia. Maka dari itu, sejak Januari 2014, tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah, termasuk bauksit.